Bukannya memperbaiki dan mengawasi kepolisian yang selama ini dianggap kerap menyalahi kekuasaan, revisi UU Polri dan UU KUHAP justru memperlebar peran dan kewenangan polisi. Mengapa revisi dua undang-undang itu disebut bermasalah?
Bukannya memperbaiki dan mengawasi kepolisian yang selama ini dianggap kerap menyalahi kekuasaan, revisi UU Polri dan UU KUHAP justru memperlebar peran dan kewenangan polisi. Mengapa revisi dua undang-undang itu disebut bermasalah?