Hukuman kepada pengusaha Harvey Moeis makin diperberat menjadi 20 tahun penjara. Demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan bandingnya, Kamis (13/02), terkait perkara korupsi tata kelola niaga timah. Harvey juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar.
Hukuman kepada pengusaha Harvey Moeis makin diperberat menjadi 20 tahun penjara. Demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan bandingnya, Kamis (13/02), terkait perkara korupsi tata kelola niaga timah. Harvey juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar.