Agus penyandang disabilitas divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual di NTB

News466 Views

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

​Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *