Efektivitas surat edaran (SE) Kemnaker terkait penghapusan batasan usia maksimal perekrutan pekerja dipertanyakan. Penerbitan SE ini dianggap lebih sebagai antisipasi pemerintah terhadap potensi sulitnya penyerapan kembali tenaga kerja usia 30-45 tahun pasca-PHK, namun dinilai kurang mengikat industri, menurut pakar isu perburuhan.
Efektivitas surat edaran (SE) Kemnaker terkait penghapusan batasan usia maksimal perekrutan pekerja dipertanyakan. Penerbitan SE ini dianggap lebih sebagai antisipasi pemerintah terhadap potensi sulitnya penyerapan kembali tenaga kerja usia 30-45 tahun pasca-PHK, namun dinilai kurang mengikat industri, menurut pakar isu perburuhan.