Dalam sidang dakwaan terhadap eks pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas kasus suap Gregorius Ronald Tannur, terungkap bahwa selama 10 tahun menjadi pegawai di MA, Zarof telah menerima total suap sebesar Rp915 milar dan 51kg emas.
Dalam sidang dakwaan terhadap eks pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas kasus suap Gregorius Ronald Tannur, terungkap bahwa selama 10 tahun menjadi pegawai di MA, Zarof telah menerima total suap sebesar Rp915 milar dan 51kg emas.