Pemerintah memutuskan mempercepat pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). CPNS diangkat paling lambat Juni 2025, adapun PPPK paling telat Oktober 2025.
Pemerintah memutuskan mempercepat pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). CPNS diangkat paling lambat Juni 2025, adapun PPPK paling telat Oktober 2025.