Klaim pemerintah bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2025 bisa terserap kembali ke industri diragukan sejumlah kalangan. Para pakar menyebut sejumlah isu seperti kesenjangan antara keterampilan dengan kebutuhan industri, usia pekerja, dan perbedaan kebutuhan tenaga kerja antar wilayah dapat menghambat penyerapan tenaga kerja yang sempat di-PHK.
Klaim pemerintah bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2025 bisa terserap kembali ke industri diragukan sejumlah kalangan. Para pakar menyebut sejumlah isu seperti kesenjangan antara keterampilan dengan kebutuhan industri, usia pekerja, dan perbedaan kebutuhan tenaga kerja antar wilayah dapat menghambat penyerapan tenaga kerja yang sempat di-PHK.